Sebanyak tujuh pemerintah kabupaten di sekitar Danau Toba, Sumatra Utara, Diminta meninjau ulang semua perizinan investasi perusahaan yang berpotensi mencemari kawasan danau vulkanik terbesar dunia itu.Aktivitas yang merusak ekosistem kawasan bakal menurunkan daya tarik Toba sebagai salah satu destinasi geowisata internasional.
Pegiat Geopark Kaldera Toba, yang juga mantan Bupati Tapanuli Utara, RE Nainggolan, Kamis (26/2) di Prapat, menyampaikan, imbauan itu disepakati setelah kunjungan sejumlah anggota Komisi X DPR dan DPRD Sumatera Utara di Prapat, Kabupaten Simalungun.“Berbicara pariwisata harus fokus. Sulit jika berbicara soal pariwisata, tetapi izin usaha yang mencemari lingkungan masih dikeluarkan,” ujar Nainggolan.
Mindo Rumah Horbo, pelaku wisata di Prapat, menyatakan, kerusakan alam di sekitar Toba terlihat dari puluhan monyet yang berkeliaran di sepanjang jalan menuju parapat. Beberapa waktu lalu, terjadi serangan lebah di Desa Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir.
Di sisi barat Toba, ratusan hektar hutan dibuka, yang berpotensi menimbulkan longsor, Industri keramba jaring apung juga dinilai mencemari danau karena sisa pakan yang menumpuk di dasar danau berpotensi meracuni biota lain.
Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Sarma Hutajulu, mendesak pemerintah tujuh kabupaten tegas menyelamatkan Danau Toba. Ketujuh kabupaten itu adalah Simalungun, Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, dan Tapanuli Utara.
“Kami bukan anti investasi, tetapi hendaknya investasi itu tidak merusak alam, tidak merusak ekosistem, dan menyengsarakan masyarakat.” Katanya.
Ia juga meragukan hasil audit lingkungan oleh pemerintahan daerah pada perusahaan disekitar Danau Toba, yang hasilnya peringkat hijau atau layak konsumsi. Data Badan Lingkungan Hidup Sumatra Utara, kadar keasaman air Danau Toba meningkat beberapa tahun terakhir.
Tahun 2008, Kadar keasaman air Danau Toba pada level 8,2 (dalam skala 6-9). Tahun 2011, mencapai level 8,5 yang berarti berbahaya bagi segala makhluk. terkait itu, Bupati Samosir Mangindar Simbolon berjanji tak akan memperpang izin salah satu perusahaan keramba jaring apung di wilayahnya.